Sejarah

Universitas Bandung Raya (Unbar) didirikan melalui proses kreatif yang cukup panjang dan berliku dimulai dengan penyatuan (merger) 4 (empat) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mandiri yang kemudian dikembangkan menjadi 4 (empat) fakultas di lingkungan Universitas Bandung Raya yakni 

  1. Akademi Pimpinan Perusahaan Bandung (APPB) - Yayasan Pendidikan Merdeka (YPM) menjadi Fakultas Ekonomi dengan Program Studi Ekonomi Manajemen dan Program Studi Ekonomi Akuntansi, 
  2. Akademi Tekstil Berdikari (ATB) - Yayasan Pembina Pendidikan Ahli Tekstil (YAPPATEKS) menjadi Fakultas Teknik dengan Program Studi Teknologi Industri Tekstil dan Teknologi Kimia Tekstil pada jenjang Diploma III serta Program Studi Teknik Industri dan Teknik Kimia pada jenjang Sarjana (S1)
  3. Akademi Pertanian Nasional (AKPERNAS) - Yayasan Pembina Pendidikan Pertanian (YP-3) menjadi Fakultas Pertanian pada janjang Sarjana (S1) dengan lima Program Studi yaitu Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, Program Studi Agribisnis, Program Studi Agroteknologi, Program Studi Arsitektur Pertamanan dan Program Studi Peternakan,
  4. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) - Yayasan Pendidikan Nasional (YAPENAS) menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi Pendidikan Luar Sekolah
Ikrar penyatuan tersebut dilakukan pada tanggal 18 Mei 1984. Badan penyelenggara Unbar adalah Yayasan Pembina Unbar (YPU) berdasarkan Keputusan Mendikbud RI Nomor: 0652/1985 tanggal 30 Desember 1985. YPU sebagai Badan penyelenggara Unbar dikukuhkan dengan akta Notaris BM Sri Sugiarto SH, Nomor: 26 tanggal 16 Juni 1984. Proses pengembangan Universitas Bandung Raya tumbuh tidak terpisah dari lingkungan strategis dan dinamika masyarakat yang ada disekitarnya.

Sebagai Institusi Pendidikan Tinggi, Universitas Bandung Raya, juga telah terakreditasi BAN-PT dituangkan dalam keputusan BAN-PT Nomor 3593/SK/BAN-PT/Akred/PT/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017. Akreditasi tersebut sebagai suatu keharusan bagi Perguruan Tinggi dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016.

Jumlah lulusannya telah mencapai lebih dari 10.000 orang (tepatnya 10145 orang) dan terserap dengan baik di dunia kerja. sebagian dari padanya berusaha mandiri menjadi wirausahawan.

Dalam perjalanannya selama 34 tahun sampai dengan tahun 2018, UNBAR telah mengalami berbagai pasang surut dan menjelang tahun 2018 kondisinya semakin menurun. untuk mengatasi masalah tersebut, sejak beberapa tahun yang sebelumnya YPU telah berusaha melalui berbagai upaya yang bersifat Revitalisasi dengan mengandalkan kemampuan sendiri maupun cara Alih Kelola. Upaya tersebut baru membuahkan hasil dengan adanya persetujuan Alih Kelola antara YPU dengan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya.

Alih Kelola tersebut dituangkan dalam suatu kesepakatan Penyerahan Pengelolaan Universitas Bandung Raya dari Yayasan Pembina Universitas Bandung Raya kepada Yayasan Yatim Mandiri Surabaya dalam Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Februari Tahun 2018 di Bandung.

Sejak saat itu maka pengelolaan Universitas Bandung Raya beralih dari Badan penyelenggara UNBAR yaitu YPU kepada Badan Penyelenggara UNBAR yang baru yaitu Yayasan Yatim Mandiri (YYM).

Pada perkembangan selanjutnya ternyata Alih Kelola tersebut dapat diperluas dengan penggabungan Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Insan Mandiri (STAINIM) ke dalam UNBAR menjadi Perguruan Tinggi baru yang diberi nama Universitas Insan Cendekiawan Mandiri (UICM). Dengan penggabungan tersebut dimungkinkan untuk tetap menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar di Bandung dengan status sebagai PSDKU (Program Studi Diluar Kampus Utama), sedang kampus utama sebagai induknya berada di Surabaya. Penggabungan tersebut perlu diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang pada waktu itu sedang dalam proses finalisasi.

Selanjutnya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi tersebut, nama Perguruan Tinggi menjadi Universita Insan Cendikiawan Mandiri (UICM).

Untuk menjaga dampak psikologis yang ditimbulkan dengan adanya perubahan nama tersebut maka telah dirumuskan bahwa dalam format resmi surat menyurat, papan nama serta urusan lainnya akan digunakan penulisan nama sebagai berikut :

              Universitas Insan Cendekia Mandiri (UICM)
                         d/h
                    Universitas Bandung Raya (UNBAR)


Pada umumnya keberadaan suatu lembaga tumbuh dengan mengacu pada pemikiran dasar atau pendekatan yang beragam sebagai berikut : 

  • Sosio Karikatif, yaitu pendekatan bahwa keberadaan Unbar sebagai upaya mengakomodasi aspirasi masyarakat yang didasari oleh anggapan bahwa masyarakat tidak berdaya, banyak kemiskinan, kurang terdidik serta tidak memiliki kemampuan dan kemandirian. Oleh sebab itu patut mendapat perhatian dan memberi keberpihakan dalam menumbuhkan martabat dan harga dirinya secara gotong royong dan partisipatif 
  • Sosio Ekonomis, yaitu pendekatan bahwa keberadaan Unbar tidak lepas dari upaya turut memperbaiki kondisi masyarakat yang masih lemah dari segi pendapatannya, dan memerlukan perbaikan pemenuhan kebutuhan ekonomisnya. 
  • Sosio Reformis, yaitu pendekatan yang bersifat insidentil yang dilakukan secara aksidental dalam upaya mengembalikan keadaan menjadi sebagaimana keadaan semula. Misalnya aksi-aksi bantuan pengabdian kepada masyarakat.
  • Sosio Transformatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan pada suatu keyakinan bahwa pengembangan pembangunan masyarakat pada dasarnya ialah suatu perubahan pandangan, pemikiran, sikap dan tingkah laku bersama menuju pada keswadayaan dan kemandirian. 

Dengan latar belakang terbentuknya Unbar yang unik, akan mencirikan beragamnya pendekatan yang dimiliki dengan masing-masing konsentrasi program yang diembannya. Namun akhirnya menemukan titik kesamaan pandangan bahwa perlunya kebersamaan dalam merumuskan program dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Program yang disusun atas dasar penyelesaian isu-isu strategis yang dihadapi baik internal maupun eksternal Unbar. Dengan pendekatan yang menyeluruh (holistik), perbedaan konsentrasi pada wilayah garapan program, ditemukan titik kesamaan pandangan yaitu perlu adanya kebersamaan dalam merumuskan program dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi secara konprehensif.

TATA NILAI

Tata nilai merupakan rambu rambu atau aturan yang dapat membatasi program, perilaku, peran dan etika internal. Tatanilai yang dikembangkan di Unbar tiada lain untuk menjaga keutuhan Unbar, yaitu:

  1. Agamis, yaitu perilaku yang beriman dan bertakwa serta menjalankan kaidah-kaidah beragama untuk mencapai kebahagiaan masyarakat yang sejahtera lahir batin dengan ridho Allah SWT.
  2. Independen, yaitu kelembagaan Unbar tidak berafiliasi atau tidak adanya keberpihakan dengan kepentingan politik praktis atau kepentingan sempit manapun juga.
  3. Inklusif, makna inklusif merupakan nilai-nilai kesepakatan dalam kelembagaan Unbar sebagai suatu kelembagaan yang diinginkan oleh seluruh komponen pendukungnya.
  4. Swadaya, yaitu dengan dibangunnya suatu sistem perencanaan, pelaksaanaan, dan pengambilan keputusan sampai kepada pendanaan operasional Unbar yang berawal dan berasal dari potensi para pendukung Unbar, dimana fungsi utama sistem tersebut berupa pembangunan kemandirian atas segala aspek pengembangan Unbar.
  5. Dinamis, yaitu Pembangunan kelembagaan yang dinamis tidak terlepas dari unsur-unsur regenerasi dan kaderisasi serta peningkatan sumber daya manusia dalam pendistribusian kompetisi, penguasaan teknologi, pro-aktif terhadap potensi internal dan eksternal serta adanya kepekaan terhadap perkembangan.
  6. Kredibel, yaitu tata nilai profesionalisme yang menjadi cerminan keunggulan kelembagaan Unbar yang dapat diukur dengan hasil pembangunan dan nilai akuntabilitas yang mengarah pada transparansi melalui kegiatan nyata.

NORMA NORMA

Kelembagaan Unbar merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam bidang Pendidikan serta gerakan masyarakat yang mempunyai norma atau tata aturan yang dijiwai dengan semangat kemandirian, kebersamaan, dan tanggung jawab sebagai pola dasar dari organisasi Unbar. Untuk itu norma – norma yang telah disepakati dan mengikat bagi pengelola Unbar adalah : 

  1. Mengutamakan keberpihakan pada kepentingan masyarakat banyak daripada keberpihakan terhadap individu atau perseorangan atau kelompok dan golongan. 
  2. Memperjuangkan nilai – nilai kebenaran dan keadilan dalam usaha menjaga komitmen kepentingan masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan. 
  3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam mengemban amanah kelembagaan dan perjuangan kepentingan masyarakat.